Berita
13 Mei 2026
Penulis : Folger Siallagan
Bom Ikan Marah di Perairan NTT
Kerusakan ekosistem. Laut di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin parah. Selain pencemaran dan polusi, praktik bom ikan menjadi faktor yang memperparah kerusakan tersebut. Polisi terus memperketat dan menindak tegas para pelaku bom ikan yang makin merajalela di laut NTT.
Yang terbaru adalah seorang nelayan asal Kabupaten Sikka ditetapkan sebagai buronan karena diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap pria berinisial UM.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, praktik bom ikan menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut di wilayah Flores dan sekitarnya.
Selain menghancurkan terumbu karang, penggunaan bahan peledak juga mengancam keberlanjutan hasil tangkapan nelayan tradisional.
Kerusakan laut di perairan NTT pada 2026 didominasi oleh pencemaran sampah plastik, tumpahan minyak kapal, dan pengeboman ikan, yang menyebabkan terdamparnya paus, rusaknya terumbu karang, serta degradasi ekosistem di Laut Sawu dan Alor. Dampak ini merusak biota laut, memicu penurunan kualitas air, dan mengancam pariwisata.
Aktivitas pengeboman ikan masih ditemukan, terutama di wilayah utara Flores, yang menghancurkan terumbu karang dan ekosistem laut. Kapal karam, seperti yang terjadi di Selat Pantar, Alor, merusak puluhan spot karang di wilayah suaka alam peairan (SAP).
“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” kata Henry dilansir dari Tribrata News NTT.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam perkara itu, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Perikanan.
Polisi menyebutkan, tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984 dan bekerja sebagai nelayan.
Ia diketahui berdomisili terakhir di wilayah Parumaan B, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kabidhumas menegaskan, Polda NTT akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku illegal fishing yang merusak lingkungan laut.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang mencoba membantu tersangka menghindari proses hukum. (*)
Berita Lainnya